29 Mei 2020 11:39

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No. 061.2/389/Tu-Pim/092/ORTAL Tanggal 29 Mei Tahun 2020, bersama ini disampaikan Tindak Lanjut Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara.

Lampiran: