8 Juni 2021 17:02

Dengan ini diinformasikan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sumber dana APBD TA 2021 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara mengacu pada Surat Plt. Sekretaris Daerah Nomor : 027/71/ PBJ Perihal : Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Sumber Dana APBD TA.2021 tertanggal 4 Juni 2021, hingga terbitnya Peraturan LKPP mengenai Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam rangka percepatan realisasi pengadaan barang/,jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2021 agar mempedomani hal-hal sebagai berikut :

A. Untuk pengadaan jasa konstruksi serta barang/jasa non konstruksi diberlakukan:
1) Di atas Rp.200.000.000,- (dua ratus iuta rupiah) sampai dengan Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan kualifikasi usaha kecil dan/atau koperasi;
2) Nilai paket pengadaan di atas Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) :
  • a) Jika tidak menuntut kemampuan teknis tertentu maka dilaksanakan oleh pelaku usaha dengan kualifikasi usaha kecil dan/atau koperasi,
  • b) Jika menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku usaha dengan kualifikasi usaha kecil dan/atau koperasi, dilaksanakan oleh pelaku usaha dengan kualifikasi usaha menengah; Hal ini dituangkan dalam dokumen pengadaan yang disetuiui oleh Pengguna Anggaran (PA).
3) Sedangkan nilai paket pengadaan di atas Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) tetap diperuntukkan badan usaha menengah;
B. Pengadaan barang/jasa selain jasa konstruksi tetap mempedomani Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 .

Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(Surat terlampir)
Lampiran: