26 Oktober 2022 13:01

Yth.

1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

2. Pejabat Pengadaan (PP)

di tempat

Dalam rangka mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 serta untuk mewujudkan tata kelola pelaksanaan e-purchasing pada Katalog Elektronik yang akuntabel, bersama ini disampaikan himbauan kepada para PPK/PP sebagai berikut:

Presiden telah menginstruksikan kepada seluruh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk merencanakan, mengalokasikan dan merealisasikan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) serta Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil Produksi Dalam Negeri pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah (Instruksi Pertama angka 2 dan angka 3).

Bahwa harga tayang produk pada katalog elektronik belum bersifat final sehingga perlu dilakukan koreksi harga/pengecekan kembali melalui proses negosiasi atau mini kompetisi sebagaimana diatur pada Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022. PPK/PP dapat memilih salah satu dari 2 (dua) fitur aplikasi yang telah tersedia, yaitu fitur "Negosiasi Harga" atau fitur "Mini Kompetisi". Pada prinsipnya, penggunaan kedua fitur ini memiliki tujuan dan fungsi yang sama, yaitu mengoreksi harga tayang produk.

Memperhatikan penjelasan tersebut di atas maka pada tahapan purchasing, PPK/PP agar mengutamakan pilihan "Produk Dalam Negeri" serta "Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil Produksi Dalam Negeri" untuk selanjutnya, atas pilihan produk tersebut dilakukan proses negosiasi atau mini kompetisi.

Adapun detail petunjuk teknis pemanfaatan fitur "Negosiasi Harga" dan "Mini Kompetisi" dalam transaksi Katalog Elektronik dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/3CsRMbW.

Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan agar dapat menjadi perhatian. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Direktur Pengembangan Sistem Katalog,

Yulianto Prihhandoyo














Lampiran: